Diperiksa Kejati, Andi Ina Tegaskan Hanya Saksi: “Tak Pernah Ada Pembahasan Anggaran Bibit Nanas”

MAKASSAR — Nyataonline.web.id – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, akhirnya angkat bicara terkait kabar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD 2024.

Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 itu menegaskan, kehadirannya bersama tiga eks wakil ketua DPRD Sulsel murni dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4).

Ia sekaligus membantah keras narasi yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.

“Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah menerima atau membahas penyampaian soal anggaran nanas,” tegasnya.

Andi Ina menilai, informasi yang menyebut dirinya terlibat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang tengah berjalan, sekaligus wujud tanggung jawab sebagai warga negara.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau media agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan guna menjaga kredibilitas semua pihak.

Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, dengan dukungan dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.

Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan proses pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Andi Ina Kartika Sari bersama tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel, yakni Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024.

“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran program tersebut dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *