RTRW Barru 2026–2046 Dipaparkan di Jakarta, Garongkong Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Baru

Jakarta — Nyataonline.web.id – Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen kunci yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan.

Ia memaparkan, Kabupaten Barru memiliki luas wilayah 120.190 hektare yang terbagi dalam 7 kecamatan, dengan jumlah penduduk mencapai 196.258 jiwa serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,51. Dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.

Menurutnya, penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang sejak 2020, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.

“RTRW Barru 2026–2046 disusun mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta jaringan kereta api,” jelasnya.

Dalam aspek lingkungan, Pemkab Barru menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare dan menargetkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 14.826,35 hektare juga ditetapkan untuk menjaga ketahanan pangan, disertai penguatan mitigasi bencana berbasis data InaRisk 2026.

Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, serta sumber daya air. Sementara itu, pola ruang terbagi atas kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budi daya sebesar 56,89 persen.

Pemerintah Kabupaten Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, seperti kawasan minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, hingga potensi energi panas bumi.

Bupati Barru menegaskan komitmen bersama DPRD untuk segera menetapkan Ranperda RTRW ini menjadi Peraturan Daerah pada 2026 sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Dengan rampungnya revisi RTRW dan RDTR kawasan Garongkong, kami optimistis iklim investasi akan semakin kondusif, arus barang dan jasa kian lancar, serta lapangan kerja terbuka luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Klinik Pasca Lintas Sektor yang ditargetkan rampung tanpa kendala.

“Kami berharap dalam 20 hari ke depan setelah Klinik, Persetujuan Substansi sudah dapat ditandatangani Menteri ATR/BPN sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan Ranperda bersama DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang di lapangan, agar RTRW tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang implementatif, selaras dengan kebijakan nasional, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Barru, termasuk Plh. Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, kepala perangkat daerah terkait, pejabat fungsional penata ruang, hingga tenaga ahli perencanaan wilayah dan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *