Pemkab Barru Matangkan Persiapan Pilkades 2026 Bersama Forkopimda

Barru – Nyataonline.web.id – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/01/2026).

Rapat dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Kabupaten Barru, unsur Forkopimda, para asisten Setda, pimpinan OPD terkait, para camat, serta panitia Pilkades tingkat Kabupaten Barru.

Dalam pengantarnya, Pj Sekda Abubakar selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Barru menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah awal rangkaian tahapan persiapan Pilkades Tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh unsur agar setiap tahapan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar hukum utama.

“Seluruh tahapan Pilkades harus dipersiapkan secara matang, tertib, dan berpedoman penuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2025. Proses ini harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta menghasilkan kepemimpinan desa yang berkualitas,” ujarnya.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pilkades Tahun 2026 akan dilaksanakan di 12 desa pada 6 kecamatan, dengan rencana hari pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Dengan waktu persiapan sekitar empat bulan, seluruh pihak diminta bekerja optimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan panitia secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia tingkat desa menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis Pilkades karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Seiring penyesuaian anggaran daerah, rapat turut membahas langkah efisiensi pembiayaan Pilkades, di antaranya melalui penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap memperhatikan aspek geografis, aksesibilitas, dan keamanan wilayah.

Selain itu, ditegaskan bahwa Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal sesuai regulasi yang berlaku. Desa yang berpotensi hanya memiliki satu bakal calon diminta segera melakukan langkah antisipasi agar pelaksanaan Pilkades tidak tertunda.

Terkait persyaratan calon Kepala Desa, seluruh bakal calon akan melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dengan penilaian berbasis sistem skor yang objektif, mempertimbangkan pendidikan serta pengalaman kerja. Bagi calon dari unsur ASN, TNI, dan Polri wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mengawal pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 agar berlangsung aman, tertib, demokratis, serta menghasilkan Kepala Desa yang berintegritas dan mampu mendorong percepatan pembangunan desa.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Barru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *