Gappembar: Narasi “Belum Beroperasi” adalah Upaya Menyesatkan, Pelanggaran PT Conch Telah Terjadi Sejak Awal

BARRU – Nyataonline.web.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) melontarkan kritik tajam terhadap rilis yang dinilai mencoba membenarkan keberadaan bangunan milik PT Conch meski belum mengantongi izin resmi.

Organisasi tersebut menilai narasi “tidak ada pelanggaran karena belum beroperasi” sebagai bentuk penyesatan publik sekaligus distorsi terhadap prinsip hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPP Gappembar, Adipati Al-Haq, menegaskan bahwa pelanggaran tidak ditentukan oleh aktivitas produksi, melainkan sejak dimulainya kegiatan tanpa izin yang sah.

“Hukum tidak pernah mensyaratkan operasional sebagai awal pelanggaran. Ketika pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka di situlah pelanggaran administratif telah terjadi,” tegasnya.

Menurut Gappembar, dalam rezim hukum lingkungan, titik awal pelanggaran adalah ketika suatu kegiatan dimulai tanpa izin, bukan saat perusahaan mulai beroperasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut secara tegas mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan sebelum aktivitas apa pun dilakukan, termasuk pembangunan fisik.

Adipati juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, yakni pembangunan dilakukan terlebih dahulu, kemudian izin seperti AMDAL diurus belakangan. Ia menilai hal tersebut bukan bagian dari proses legal, melainkan bentuk pelanggaran yang berusaha dilegalkan secara bertahap.

“Membangun dulu, lalu mengurus AMDAL, itu bukan prosedur yang benar. Itu adalah pelanggaran yang sedang dicoba untuk dibenarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gappembar menilai klaim bahwa PT Conch tengah kooperatif dalam pengurusan AMDAL tidak dapat dijadikan pembenaran atas kondisi yang sudah terjadi.

“Proses AMDAL bukan tameng hukum. Legalitas tidak berlaku surut. Bangunan yang sudah berdiri tanpa izin tetap berstatus ilegal, meskipun saat ini dokumennya sedang diproses,” tegasnya.

Gappembar pun menegaskan bahwa upaya pembenaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi merusak tatanan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan lingkungan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *