GAPPEMBAR: “Pemkab Barru Amnesia? Sebulan Aksi Massa, PT Conch Masih Kebal Hukum”

Makassar – Nyataonline.web.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) kembali melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Barru yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Conch.

Pada Sabtu (14/3/2026), GAPPEMBAR mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untuk menyampaikan surat sanggahan resmi terkait proses administrasi lingkungan perusahaan tersebut.

Langkah ini disebut sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Barru yang dinilai lamban menindak persoalan yang sebelumnya telah memicu aksi massa.

Sebulan Berlalu, Tindakan Dinilai Belum Jelas

Musriadi S.I.Pem., Kepala Bidang PPPPD DPP GAPPEMBAR, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke tingkat provinsi merupakan respons atas tidak adanya kejelasan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Barru setelah aksi massa yang berlangsung sekitar satu bulan lalu.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan saat aksi tersebut cukup jelas, yakni meminta pemerintah menindak bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan operasional perusahaan tersebut.

“Kami sudah turun ke jalan sebulan lalu dengan tuntutan yang jelas: tegakkan putusan Mahkamah Agung dan tindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Namun sampai hari ini kami belum melihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Barru,” kata Musriadi.

GAPPEMBAR Tempuh Jalur Provinsi

Karena belum adanya kepastian di tingkat kabupaten, GAPPEMBAR memilih membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dengan menyampaikan sanggahan langsung kepada DLH Sulawesi Selatan.

Mereka meminta agar proses administrasi lingkungan, seperti AMDAL maupun UKL-UPL, tidak menjadi dasar untuk melegitimasi bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan bangunan.

Tiga Sikap Resmi GAPPEMBAR

Dalam pernyataan resminya, GAPPEMBAR menyampaikan tiga poin utama:

Menagih tindak lanjut aksi sebelumnya. GAPPEMBAR mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Barru terkait dugaan pelanggaran administrasi bangunan oleh PT Conch.

Meminta kehati-hatian DLH Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menilai penerbitan persetujuan lingkungan harus mempertimbangkan status perizinan bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Mendorong investasi yang taat aturan. GAPPEMBAR menegaskan tidak menolak investasi, tetapi meminta agar setiap investasi berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Akan Dilaporkan ke Ombudsman

GAPPEMBAR juga menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh DLH Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, mereka berencana menyampaikan tembusan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap kinerja aparat pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Musriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum.

“Barru tentu terbuka terhadap investasi, tetapi investasi harus berjalan dengan menghormati aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *