Pemkab Barru dan PN Barru Teken MoU Pelayanan Peradilan Terintegrasi

Barru — Nyataonline.web.id – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Pengadilan Negeri Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum di Ruang Rapat Lantai 5 Menara Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dan Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Barru, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Wakil Ketua PN Barru, para hakim dan panitera, para camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Penandatanganan MoU ini menjadi dasar penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi dua program utama, yaitu Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).

Melalui Program TIRAM BERRU, layanan sidang untuk perkara permohonan tertentu akan dilaksanakan secara elektronik dan dapat diakses dari beberapa kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara itu, Program TERAS ADIL menyediakan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana nonpidana, serta layanan bantuan hukum dalam satu lokasi terpadu, termasuk melalui Mall Pelayanan Publik maupun sistem daring.

Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar menjelaskan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan bahwa lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani masyarakat.

Ia menambahkan bahwa layanan yang diberikan difokuskan pada perkara permohonan dan administrasi hukum, bukan perkara pidana, sehingga masyarakat dapat mengurus kebutuhan hukum secara lebih mudah dan tanpa prosedur yang berbelit.

Ke depan, akan dilakukan sosialisasi kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan program dapat berjalan secara optimal.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *