DPRD dan Pemkab Barru Tetapkan Dua Perda Strategis: Pilkades dan Cadangan Pangan Daerah

Barru – Nyataonline.web.id – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan yang digelar pada Jumat pagi (26/12/2025).


Dua Perda yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan nota keputusan bersama dan penyerahan dokumen keputusan dari Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si, kepada Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si, didampingi Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru.


Dalam sambutannya, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Barru atas sinergi dan kolaborasi yang terus terjaga antara legislatif dan eksekutif.


“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru,” ujar Bupati.


Ia menegaskan bahwa penetapan dua Perda tersebut dilandasi niat tulus dan proses yang matang untuk mewujudkan visi Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.


Menurut Bupati Andi Ina, kedua Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Barru yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat serta disusun secara bertanggung jawab.


“Apa yang kita susun, bahas, dan sepakati hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil dan makmur serta diridhai Allah SWT,” tuturnya.


Terkait Perda Pemilihan Kepala Desa, Bupati menyebut regulasi tersebut sebagai wujud paling murni dari demokrasi lokal di tingkat desa. Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara, serta menjamin partisipasi masyarakat yang berkualitas.


“Perda Pilkades ini bukan sekadar buku panduan teknis, tetapi menjadi benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, melainkan juga dihargai secara bermakna,” tegasnya.


Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai sebagai landasan penting dalam menjamin ketahanan pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.


“Pengelolaan cadangan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan,” jelas Bupati.


Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru yang dibacakan oleh Anggota DPRD Barru dari Fraksi PKS, Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui kedua Rancangan Perda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Barru.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, seluruh anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Pj Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, Pj Sekretaris DPRD, Kasi PD Pontren Kemenag Barru, para Kabag Setda dan Setwan, camat, lurah dan kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media dan pers, mahasiswa KKN Unhas Makassar, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *