
Makassar — Nyataonline.web.id – Bupati Barru, A. Ina Karika Sari, S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Kamis (20/11/2025) di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Kehadiran para tokoh sentral penegakan hukum ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam menghadirkan terobosan penegakan hukum yang lebih progresif di daerah.
Dorongan Pembaruan Hukum Pidana yang Humanis
Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang kini bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi pelaku.
“Program Pidana Kerja Sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga wahana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini adalah langkah progresif dalam mewujudkan sistem keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar menitikberatkan pada pemenjaraan.
Implementasi Amanat KUHP Baru
Bupati Barru juga menilai bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam menguatkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Selain memperkuat kolaborasi, MoU ini juga menjadi pijakan strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen modernisasi hukum pidana.
“Paradigma hukum kini telah bergeser. Tidak lagi semata-mata fokus pada pemenjaraan, tetapi pada upaya memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Landasan Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan
Melalui MoU ini, Kabupaten Barru menjadi bagian dari daerah yang siap menerapkan konsep pemidanaan yang lebih berorientasi pada restoratif, sehingga pelaku tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan sosialnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh penerapan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat visi Barru sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta supremasi hukum yang berkeadilan.(frd)


